BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif
dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
1.2
Tujuan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah :
1.Untuk mengetahui bagaimanana
sejarah perkembangan demokrasi
2.Untuk menjelaskan
Prinsip-prinsip demokrasi.
3.Memaparkan praktik demokrasi di
Indonesia
4.Mengetahui macam-macam demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran
dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat
yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
2.2 Sejarah Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang
tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini
disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang
lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel
(accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas
dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan
hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.3 Prinsip – Prinsip Demokrasi
Ibnu Kencana Syafiie merinci
prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan,
pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu,
peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan
hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan,
pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan
terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang
mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan
kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan
musyawarah.Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas
kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur
dan dicirikan.
Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan
parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu
negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan
negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas,
watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai
salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan
pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut
konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara
distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu
tangan. Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar
kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan
rakyat.
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan
politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga
negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan
tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip
demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain
sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
Prinsip-prinsip
Demokrasi Pancasila
Ahmad
Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi
konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi
yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi
dengan kecerdasan
c.Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi
dengan rule of law
e.Demokrasi
dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi
dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi
dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi
dengan otonomi daerah
i.Demokrasi
dengan kemakmuran
j.Demokrasi
yang berkeadilan social
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan
dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a.
Kesejahteraan rakyat
b.
Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c.
Menolak atheisme
d.
Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e.
Mengembangkan kepribadian Indonesia
f.
Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan
rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan
manusia dengan Tuhannya.
2.4 Macam-macam Demokrasi
A.
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi
dibedakan atas :
·
Demokrasi
Langsung, ialah demokrasi yang
mengikutsertakan setiap warga negaranya dan permusyawaratan untuk menentukan
setiap kebijakan-kebijakan umum.
·
Demokrasi
Tidak Langsung, ialah demokrasi secara tidak
langsung diadakannya suatu system pemerintah atau demokrasi secara tidak
dilaksanakannya melalui system melainkan melalui umum.
B.
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas
:
· Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
· Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
C.
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau
prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
· Demokrasi Formal
· Demokrasi Material
· Demokrasi Campuran
D.
Menurut dasar wewenang dan hubungan
antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
· Demokrasi Sistem Parlementer
· Demokrasi Sistem Presidensial
2.5
Praktik Demokrasi Di Indonesia
Sejak
diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, secara formal Indonesia
menganut demokrasi konstitusional, namun
sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang telah terjadi perubahan dalam
konstitusi Negara yaitu:
1. Periode 1945- 1949
menggunakan UUD 1945
2. Periode 1945- 1950
menggunakan UUD RIS
3. Periode 1950- 1959
menggunakan UUDS
4. Periode 1959- sekarang
menggunakan UUD 1945
Perubahan penggunaan
UUD ini berimplikasi pada sisitem pemerintahan begitu pula praktik
pemerintahannya tidak jarang menyimpang dari landasan dasarnya sebagai contoh
berlandaskan UUD 1945 sistem pemerintahannya presidentil, namun pada praktiknya
sisitem parlementer, sampai digunakan UUD RIS dan UUDS bentuk pemerintahan menggunakan sistem parlementer. Jadi sistem
pemerintahan presidentil murni baru dapat dilaksanakan setelah Dekrit presiden
1959 ( kembali ke UUD 1945 ). Maka untuk melihat perkembangan demokrasi
Indonesia secara sederhana, kita dapat membagi menjadi tiga periode yaitu :
a) Masa demokrasi parlementer dari tahun
1945- 1959
b) Masa demokrasi terpimpin dari tahun 1959-1965
c) Masa demokrasi pancasila 1945-
sekarang.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa
demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan
telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan
bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan
nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara
warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh
nilai-nilai demokrasi.
3.2
Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada
usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran,
yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya
demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya
demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak
mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari.

Posting Komentar